Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan articles author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/